/** Kotak Iklan **/ .kotak_iklan {text-align: center;} .kotak_iklan img {margin: 0px 5px 5px 0px;padding: 5px;text-align: center;border: 1px solid #ddd;} .kotak_iklan img:hover {border: 1px solid #333}

Selasa, 10 Juni 2014

PEMBUKAAN UUD 1945



Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Kalo bicara pembukaan UUD 1945 jadi keinget waktu jaman SD dulu, waktu itu (lupa kelas berapa, lupa faktor umur..:D) kami diwajibkan guru PPKN (yang kini menjadi PKn) untuk menghafal, karena dulu gak ada internet (Eh, ada gak ya, lupa saya..maklum..:D), dulu sempet beli buku UUD 1945 yang berisikan dari pembukaannya sampai pasal-pasalnya, lengkap deh pokoknya. Tapi sekarang udah sangat mudah guys menemukan segala sesuatu lewat internet apalagi cuman UUD 1945 doang, pasti ada dong. Kalo mau mau lebih mudah pake table ini atau ini guys biar bisa nambah pengetahuan tentang UUD 1945 dan ilmu bermanfaat lainnya guys.
Ini dia bunyi dari Pembukaan UUD 1945, kalo ada yang dapat tugas dari guru untuk menghafal. Cekidot, guys!
PEMBUKAAN
Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Atas berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang  Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekian dulu postingan kali ini, semoga postingan saya  ini bermanfaat bagi semuanya.

Baca yaa!
Kalo ada butuh uang disaat keadaan genting..cobalah klik ini dan pikirkan..:)
Yuk sama-sama sukses!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar