Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945
Kalo bicara pembukaan UUD 1945 jadi keinget waktu jaman SD
dulu, waktu itu (lupa kelas berapa, lupa faktor umur..:D) kami diwajibkan guru
PPKN (yang kini menjadi PKn) untuk menghafal, karena dulu gak ada internet (Eh,
ada gak ya, lupa saya..maklum..:D), dulu sempet beli buku UUD 1945 yang
berisikan dari pembukaannya sampai pasal-pasalnya, lengkap deh pokoknya. Tapi
sekarang udah sangat mudah guys menemukan segala sesuatu lewat internet apalagi
cuman UUD 1945 doang, pasti ada dong. Kalo mau mau lebih mudah pake table ini
atau ini guys biar bisa nambah pengetahuan tentang UUD 1945 dan ilmu bermanfaat
lainnya guys.
Ini dia bunyi dari Pembukaan UUD 1945, kalo ada yang dapat
tugas dari guru untuk menghafal. Cekidot, guys!
PEMBUKAAN
Bahwa
sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan.
Dan
perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang
berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu
gerbang kemerdekaan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan
makmur.
Atas
berkat rahmat Tuhan Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan
luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia
menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
Kemudian
daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan
untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia,
yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia, yang
berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa,
kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta
dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Sekian dulu postingan kali ini, semoga postingan saya ini bermanfaat bagi semuanya.
Baca yaa!
Kalo ada butuh uang disaat keadaan genting..cobalah klik ini dan pikirkan..:)
Yuk sama-sama sukses!
Kalo ada butuh uang disaat keadaan genting..cobalah klik ini dan pikirkan..:)
Yuk sama-sama sukses!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar